Medan– Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian di Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Rabu malam (30/4/2025).
Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk permainan batu goncang dan KIM.
Dalam operasi tersebut, sekitar 20 orang yang diduga terlibat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai bagian dari prosedur penyelidikan, garis polisi (police line) telah dipasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing individu yang diamankan serta menelusuri barang bukti yang berhasil disita.
Keterangan resmi dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, masih menunggu dan akan segera disampaikan kepada publik setelah proses penyelidikan awal selesai dilakukan. (/TH)