Medan – Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menuntut agar PJ Gubsu dalam menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2025 dapat dinaikan sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menegaskan pasca telah diubahnya UU Cipta Kejra tentang cluster ketenagakerjaan oleh Mahkamah Konstitusi, terkait pengaturan penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sudah mengalami perubahan. Penetapan upah buruh tidak hanya berdasarkan inflasi tambah pertembuhan ekonomi akan tetapi dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.
“Saat ini penetapan upah sudah kembali seperti sebelumnya, dihitung item KHL buruh, meliputi sandang, pangan dan papan kehidupan para buruh pada tiap bulannya, jadi kami minta PJ Gubsu naikan UMP dan UMK buruh di Sumut harus minimal 10 persen,” ujar Willy Agus Utomo. Rabu (20/11/2024) sore di kantor FSPMI Sumut di Medan.
Menurutnya kenaikan UMP dan UMK sebesar 10 persen tersebut tentunya belum menjawab persoalan kebutuhan hidup para buruh dan keluarganya, akan tetapi minimal dapat mengejar ketertinggalan kenaikan upah buruh di Sumut yang sudah jauh dari daerah lain di Indonesia.
” Kita ini basis daerah industri juga di Indonesia, tapi upahnya jauh dari kab kota industri lainnya seperti Bekasi, Karawang, Surabaya, Batam yang buruhnya sudah menerima upah diatas 4 juta rupiah, sedang kita masih rata rata 3 jutaan saja,” ungkap Willly.
Selain itu, setiap tahunnya Bahakan menjelang akhir pergantian tahun harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup buruh lainnya pasti mengalami kenaikan, sehingga kenaikan upah buruh Sumut yang minim akan menambah penderitaan bagi kaum buruh itu sendiri.
“Buruh Sumut saat ini, gali lobang tutup lobang, bahkan akibat kebutuhan pokok yang tak mampu diatasi oleh gaji mereka yang murah, maka para buruh kita banyak yang bekerja ganda, seperti gojek, penarik betor dan lain sebaginya,” kata Willy.
Untuk itu, Willy berharap PJ Gubsu dapat menyahuti tuntutan para buruh terkait kenaikan upah di Sumut, jika tidak maka pihaknya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa buruh untuk memperjuangkan kenaikan UMP dan UMK buruh di Sumut agar dinaikan 10 persen untuk tahun 2025 mendatang.
“Sebenernya kita sudah harus melakukan aksi unjuk rasa terkait perjuangan kenaikan upah ini, akan tetapi mengingat sebentar lagi pilkada maka kami akan aksi setelah pilkada serentak selesai dilaksanakan, semoga PJ Gubsu punya hati dan dapat menaikan UMP dan UMK di Sumut sebesar 10 persen,” pungkasnya.