Medan – Danramil 0201-02/MT Kapten Inf Amran bersama Forkopimcam Medan Perjuangan menggelar operasi penggrebekan di Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan pada Jumat, 02 Agustus 2024. Kegiatan ini dimulai dengan apel dan koordinasi awal di Aula Kantor Camat Medan Perjuangan, Jl. Pendidikan.
Peserta apel terdiri dari Danramil 0201-02/MT, Kapolsek Medan Timur, Sekcam Medan Perjuangan, seluruh lurah jajaran Kecamatan Medan Perjuangan, Babinsa Koramil 0201-02/MT, Babinkamtibmas, tim Unit Reskrim Polsek Medan Perjuangan, para kepling, awak media, dan warga masyarakat.
Usai apel, tim melanjutkan ke lokasi sasaran untuk penggrebekan. Hasil dari penggrebekan tersebut meliputi barang bukti berupa 1 bungkus sabu, 1 bungkus ganja, 1 bungkus ganja kering, bungkus plastik klip sabu, 3 buah parang, 1 buah pisau, 1 buah bong (alat isap sabu), pipet penghisap sabu, dan 2 buah handphone.
Tiga pelaku yang diamankan adalah Depi Sarah, Ramahani (perempuan), dan Fiki Azizi (laki-laki). Dalam kesempatan tersebut, Kapten Inf Amran mengungkapkan, “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.”
Kapten Amran juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba demi keamanan bersama.
Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad, S.I.P. M.Si, mengatakan, bahwa kegiatan tersebut adalah upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah teritorial Kodim 0201/Medan, pihaknya akan terus bergandeng tangan dan berkolaborasi dengan kepolisian dan Pemerintah Kota Medan atau pihak-pihak terkait lainnya.
(Sumber : Pendiam 0201/Medan)