Danramil 0201-10/MM Hadiri Musyawarah Soal Tempat Ibadah

oleh -624 Dilihat
oleh

Medan Benteng |

Buntut penolakan pengerjaan gedung kosong milik Suzuya mall yg akan dijadikan tempat ibadah milik Suzuya mall yang terletak di Suzuya mall group yg beralamat dijalan Marelan raya lingkungan VIII Kelurahan Tanah 600 kecamatan Medan Marelan, berakhir dengan musyawarah.

Pelaksanaan musyawarah dilaksanakan dikantor Camat Medan Marelan jalan kapten rahmat buddin kelurahan terjun Kec. Medan Marelan. Selasa (2/8/2022)

Danramil 0201-10/MM Kapten Inf Sabur Utomo bersama Muspika Kec. Medan Marelan melaksanakan kegiatan musyawarah membicarakan tentang aktivitas ibadah dan kantor gereja Elim Kristen indonesia (GEKI)-medan revival disuzuya mall group yang beralamat dijalan Marelan raya lingkungan VIII Kelurahan Tanah 600 kecamatan medan Marelan, dalam rangka pengerjaan gedung kosong milik Suzuya mall yg akan dijadikan tempat ibadah namun dari warga setempat menolak kegiatan tersebut dengan alasan adanya debu.

Dalam Musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat medan Marelan, Danramil 0201-10/MM, Kapolsek Medan Labuhan, Babinsa Kel. Tanah 600, Babinkamtibmas, Kasi trantib Kel. Tanah 600, Tokoh agama, Tokoh pemuda, Kepling VIII Kel. Tanah 600, KUA Medan Marelan, Pendeta dr stevianus, Bapak Rion Arios SH MH, Bapak Agus Wongso ( Suzuya Marelan ), Bapak Arnold ( GEKI MRC ), Bapak Budiono Simbolon ( GEKI MRC ).

Adapun hal dibahas dalam musyawarah tersebut Tentang pendirian rumah ibadah yang sudah diatur dalam undang undang dan Mengacu pada jumlah jemaat minimal 90 orang, Ijin melalui pak camat lalu diteruskan ke FKUB dan pengajuan itupun hanya diijinkan maximal 2 thn. Fkub tidak pernah menghalangi tetapi mendorong umat beragama sesuai dengan undang undang yg berlaku di indonesia, dalam pengesahan KTP tidak harus berdomisili di kelurahan Tanah 600, Dalam hal perijinan Bukan FKUB yg memberikan ijin akan tetapi pemerintah dengan Membuat permohonan tertulis ke FKUB serta Ijin diberikan selama 2thn, 1thn pertama selesai dilanjutkan kembali mengurus ijin.
Camat Medan Marelan mengatakan musyawarah diadakan agar keamanan lingkungan wilayah Kel. Tanah 600 kondusif tidak ada pertikaian yang mengganggu keamanan serta kenyamanan di Marelan.

”Kami Muspika mengundang unsur – unsur terkait untuk musyawarah di sini, agar kondusifitas di Kel. Tanah 600 terjaga dan tidak terjadi keributan, khususnya di wilayah Kecamatan Medan Marelan” ucapnya.

Camat juga menambahkan, Pihak kecamatan akan mempelajari apa yg diinginkan dari jemaat sebatas itu tidak menyalahi aturan yg ada dan Bapak pendeta jemaat harus duduk kembali bersama FKUB tentang apa apa yg harus dipersiapkan agar segera dikomunikasikan dengan baik, selama pengurusan ijin perijinan berlangsung camat tidak bisa memberikan solusi apapun, camat meminta waktu untuk berpikir

Untuk sementara kata dia, kegiatan diimbau untuk dihentikan demi menjaga tidak terjadinya kericuhan di masyarakat lantaran adanya kegiatan yang belum berizin.

Sementara itu, Danramil Koramil 0201-10/MM Kapten Inf Sabur Utomo menegaskan, Koramil 0201-10/MM bersama Polsek Medan Labuhan memastikan tidak adanya keributan saat diadakan musyawarah warga.

”Kami dari Muspika Medan Marelan mengimbau kepada warga agar tidak melakukan tindakan anarkis di wilayah Kel. Tanah 600, jika ada permasalahan di wilayah hendaknya dimusyawarahkan agar wilayah selalu kondusif, aman dan nyaman,” pungkas Danramil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.