HGG Pelaku Pemerkosa Santriwati di Masjid At Taubah Datuk Kabu Ditangkap Polrestabes Medan

oleh -631 Dilihat
oleh

Medan Benteng |
HGG (28) pelaku pemerkosa RI (14) Santriwati Pondok Tahfis Darus Solihin Qudni Jalan Jermal VII Murni No. 25 Medan Denai Kota Medan ditangkap Polrestabes Medan. Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.

Korban merupakan murid pelaku yang sehari-harinya mengaji di Masjid At Taubah Gang Raja Pasar 3 Datuk Kabu Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku diduga licin sehingga sulit ditangkap, sebab sejak November 2022 lalu pelaku telah dilaporkan An Asrilla orangtua RI ke Polrestabes Medan namun pelaku tidak juga ditangkap.

Alhasil orangtua korban mengadukan kasus yang menimpa anaknya ke DPP FIB (Dewan Pimpinan Pusat Forum Islam Bersatu) Sumatera Utara di Medan.

Seusai mendapat penjelasan dari petugas Polrestabes Medan, Jumat (13/1/2023) selepas Sholat Jumat, Ustadz Zulkifli Rangkuti, S.Pdi Ketua Umum DPP FIB Sumatera Utara didampingi M. Ilham SS, SH, MH Dir Hukum DPP FIB Sumatera Utara memberikan Keterangan Pers seputar persoalan penangkapan HGG guru ngaji tersebut kepada Awak Media.

Disampaikan Ustadz Zulkifli Rangkuti yang selalu disapa UZR menjelaskan, Alhamdulillah kepada Allah SWT bahwa pelaku telah ditangkap pihak Polrestabes Medan pada hari ini, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 11.00 Wib tadi siang.

Pelaku sehari-harinya adalah guru ngaji RI yang mengaji di Masjid At Taubah. Pelaku berdomisili di Jalan Datuk Kabu Gang Raja Pasar 3 Bandar Klippa tidak jauh dari Masjid tersebut dan korban juga berdomisili didaerah yang sama.

Lalu UZR menceritakan kronoligisnya, awalnya korban  dan pelaku sudah saling kenal pada saat pelaku mengaji di Masjid At Taubah, beselang jalannya waktu, antara korban dan pelaku perkenalan semakin dekat, sipelaku sering memberi korban berupa barang seperti jam, pakaian dan lain sebagainya, korbanpun menerimanya, karena sipelaku sudah mulai menyukai korban dan pelaku pernah mengatakan akan menikahi korban setelah 40 hari meninggal ibunya dengan memberikan mahar sebesar 25 juta jika korban mau menjadi jodohnya.

Pada bulan April 2022 awalnya pelaku mulai memegang bagian tubuh korban dan pada November 2022 pelaku melakukan pemerkosaan di kamar mandi Masjid At Taubah sudah 3 kali pelaku melakukan hal biadab tersebut, ujar UZR usai menceritakan kronologisnya.

Ditambahkan Ilham, kemudian pihak keluarga korban mengadukan masalah ini ke Ormas Islam DPP FIB Sumut di Medan. Sebelumnya orangtua korban sudah melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan. Kita tak tau mengapa pengaduan itu lama sekali prosesnya, sehingga pihak keluarga tidak sabaran dan meminta bantuan kepada Ormas Islam Forum Islam Bersatu untuk mendampinginya menindak lanjuti proses di Polrestabes Medan, dalam hal ini DPP FIB Sumut meminta kepada Polrestabes Medan agar segera atensi guna menangkap pelaku yang selama ini bebas berkeliaran tanpa ada masalah

Selanjutnya FIB Sumut bekerjasama dengan personil dari Polrestabes Medan. Berkat laporan dari FIB Sumut tentang keberadaan HGG, petugas Polrestabes Medan langsung bergerak cepat ke lokasi tempat pelaku berada. Pelaku berhasil ditangkap guna mempertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai koredor hukum yang berlaku, tegas Ilham.

Saat ini pelaku dan korban menjalani penyelidikan untuk didapat keterangan di Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.