Menantu Laporkan Mertua Hingga Ke Kursi Pesakitan Di PN Kabanjahe

oleh -618 Dilihat
oleh

Medan Benteng |

Kabanjahe- Tempat Boru Barus (67) warga Barus Jahe, Kabupaten Karo harus duduk dikursi pesakitan akibat laporan dari menantunya sendiri dr Andriana Gelda Sinurat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (surat pernyataan ahli waris). Tuduhan yang dilimpahkan kepada Tempat Boru Barus ini berlanjut hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo. Bukan hanya mertua, 2 anak kandung, 1 menantu dan Kepala Desa juga turut menjalani sidang atas dakwaan yang sama sekali tidak pernah di perbuat.

Kuasa hukum dari terdakwa, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengaku, tuduhan yang dimaksud tidak benar dan tidak dapat dibuktikan sama sekali, karena dokumen tersebut semua asli dan telah diperlihatkan di persidangan.

“Hasil labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu, jelas dakwaan ini mengada-ada, dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan ( abuse of power) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen asli yang ditandatangani oleh wakil ketua pengadilan negeri Kabanjahe Vera Yetti Magdalena SH,MH

Roni Prima Pangabean dan Jhon Sipayung juga meminta kepada Kejaksaan Agung dan komisi kejaksaan dan anggota komisi 3 DPR-RI agar memeriksa penanganan proses hukum di Kejaksaan Negeri Karo.

“Kita berharap kepada Kejaksaan Agung, Menkopolhukam dan Komisi III DPR-RI, agar dapat memeriksa dan meninjau proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Dan dalam fakta persidangan surat keterangan meninggal dunia dari anak tempat br.barus terdakwa ( Alh.Iptu Imanuel Ginting ) tidak dapat ditunjjukan keaslian surat tersebut sesuai dgn SP.Sita, jaksa penuntut umum Negeri Karo juga tidak dapat membuktikan pada fakta persidangan bahwa bukti dokumen yang dipalsukan dengan bukti hasil labfor, dan bukti pembelian rumah secara KPR di Bank BNI dan bukti pembelian mobil Pajero sport di DIPO STAR FINANCEX adalah milik dari anak kandung terdakwa yaitu almarhum Iptu Imanuel Ginting dalam surat perjanjian kredit tersebut jelas tertera hanya nama Almarhum Iptu Imanuel Ginting tidak. Dalam hal ini telah terbantahkan secara fakta hukum di dalam persidangan yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim yang menangani perkara A Quo di Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe” tegas Roni didampingi Jhon Sipayung. Kamis (17/11/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.