Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum: Tindak Pidana Pencabulan Akan Terpenuhi, Meskipun Hanya Unsur Alternatif

oleh -592 Dilihat
oleh

Medan Benteng|

Dikarenakan Bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif, artinya meskipun hanya salah satu saja, perbuatan alternatif tersebut yang terpenuhi, misalnya dengan kekerasan saja yang terpenuhi, yang lain tidak terpenuhi, maka harus dianggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ini, atau kekerasan dan lain-lain tidak terbukti tetapi yang terpenuhi hanya memaksa saja, maka perbuatan Terdakwa harus dianggap telah memenuhi unsur kedua ini, dan seterusnya, yang pada intinya meskipun hanya salah satu saja unsur alternatif tersebut yang terpenuhi, maka unsur kedua ini harus dinyatakan terpenuhi.

“Hal ini disampaikan Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum, saat memberikan keterangan sebagai Ahli Pidana kepada Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo, S.H dan Penyidik Pembantu ANDRIANSYAH R, S.H. di Kota Medan. Sabtu (12/11/2022).

Ahli Pidana Lulusan Progam Doktor Ilmu Hukum FH UNAND Padang Tahun 2019 ini menambahkan, Sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

“Yang dimaksud Pasal 76 E, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.