Medan Benteng |
Mewakili Danramil Batituud Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan Pelda Sanusi bersama jajaran Babinsa Kecamatan Medan Baru menghadiri Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bertempat di Aula Kantor Camat, Kecamatan Medan Baru.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Medan Baru Frans S.R.H Siahaan, Kasi Dikut-BB Satpol PP Kota Medan, Jajaran Lurah se-Kecamatan Medan Baru, Kasitrantib Kecamatan, Babinsa Koramil 0201-05/MB, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru dan jajaran Kepala Lingkungan.
Guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tentram serta menumbuhkan rasa disiplin berprilaku bagi setiap masyarakat, Batituud Koramil 0201-05/MB Pelda Sanusi menyebut pihaknya akan mendukung penuh Perda tersebut, terlebih sangat relevan dengan tugas aparatur kewilayahan menyangkut aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami siap bersama-sama dengan Pemko Medan mendukung penuh untuk menegakkan Perda tersebut” ungkap Pelda Sanusi.(05/MB)