Danramil 0201-10/MM Hadiri Musyawarah Soal Tempat Ibadah

oleh -469 Dilihat
oleh

Medan Benteng |

Danramil 0201-10/MM Kapten inf Sabur Utomo menghadiri musyawarah soal pembangunan tempat ibadah yang akan di bangun di Suzuya Mall group yang beralamat di Jl. Marelan raya, lingkungan VIII Kelurahan Tanah 600 kecamatan Medan Marelan, yang dapat penolakan dari warga sekitar.

Buntut dari penolakan warga dilaksanakan musyawarah di kantor Camat Medan Marelan, Jl. Kapten Rahmad Buddin, No 193 Kelurahan Terjun, kecamatan medan Marelan. Sabtu (3/9/2022)

Dalam musyawarah, FKUB bapak Ridwan menyampaikan. Pertemuan kita kali ini adalah pertemuan ke tiga senantiasa berharap kalau bisa diselesaikan hari ini. FKUB dalam hal ini hanya sebagai mediator tidak ada kepentingan apapun

“Jalin komunikasi kembali agar terjalin bagus dalam hal ini FKUB tidak memberikan ijin untuk tempat ibadah. FKUB mengharapkan penyelesaian paling tinggi adalah dengan mediasi, jika mediasi tidak dapat diselesaikan maka akan berlanjut ke pengadilan.”terangnya

Pdt Octavianus menyampaikan. Jemaat kami adalah murni mahasiswa dalam hal ini mungkin terjadi mis komunikasi dan mungkin ada yang bertanya ada yg membuat gereja tapi sebenarnya untuk pembuatan kampus S1 tiologi, S1 agama Kristen, S2 agama Kristen dan kedepannya gedung tersebut untuk seminar

“Pihak yayasan belum sempat bertemu dengan warga dan ibadah ini dilakukan setiap hari minggu dan kami telah melaksanakan kontrak selama 5 thn, sampai 10 thn dan siap memenuhi regulasi. Harapan kampus agar tidak mengalami kesulitan dan dapat beraktivitas, sifatnya sementara dan kami siap memenuhi Regulasi”ucap Pendeta

“Kami meminta lokasi untuk tempat ibadah pada tanggal 4 sampai 5 September 2022 setelah itu kami tidak akan melakukan kegiatan disuzuya sampai urusan regulasi selesai”terangnya

Ditempat yang sama pihak Suzuya bapak Agus Wongso mengatakan Untuk IMB Suzuya mall Marelan sudah sesuai dengan peruntukan. Suzuya mall Marelan diperuntukkan untuk Swalayan , ruang jenset, pagar, kolam renang sejak 10 tahun lalu. Pihak Suzuya siap memenuhi regulasi peruntukan gedung.

Perwakilan dari warga kelurahan Tanah 600 bapak Ilias mengatakan Pada dasarnya masyarakat tidak banyak menuntut selagi regulasi telah dipenuhi, Peruntukan fungsi Suzuya harus jelas dan kami meminta kepastian hukum yang jelas maka kita akan ikuti. Kerukunan bisa tercapai apabila aturan aturan terlaksana jadi silahkan bapak menjalankan aktivitasnya setelah regulasi itu terlaksana.

“Suzuya agar memperjelas peruntukan gedung Suzuya digunakan sebagai apa jadi data yg kami terima perlu di perifikasi. Pihak Suzuya harus lebih bisa bertanggung jawab dalam hal ini, masyarakat lingkungan 8 kelurahan tanah 600 dimana yang tinggal di sekitar gedung Suzuya Marelan plaza adalah mayoritas beragama Islam karna itu masyarakat keberatan adanya tempat ibadah di gedung Suzuya tersebut.”jelasnya

Menanggapi gedung Suzuya Marelan dijadikan sebagai tempat ibadah GEKI, masyarakat lingkungan 8 kelurahan t anah 600 mengharapkan peraturan walikota medan No 28 thn 2021 dapat dilaksanakan dan dijadikan pedoman. Sampai saat ini pihak GEKI tidak pernah bermusyawarah dengan masyarakat terutama dengan masyarakat yg langsung akan terkena dampak karena berdomisili bersebelahan dengan tembok Suzuya Marelan yg akan dijadikannya sebagai tempat ibadah GEKI

“Untuk menjaga kerukunan dan ketentraman antar umat beragama masyarakat mengharapkan himbauan surat lurah tanah 600 No 450/206 tanggal 29 Agustus 2022 tentang himbauan agar GEKI tidak melakukan aktivitas kegiatan apapun yang berhubungan dengan tempat ibadah di Suzuya Marelan Plaza. Masyarakat menutup komunikasi dan tidak mau bernegosiasi dan meminta sikap pemerintah agar masyarakat nyaman sebab masyarakat belum ada yang mau dan mendukung kegiatan tersebut”tandasnya

Dalam rapat Lurah Tanah 600 menyampaikan. Mohon untuk warga yang diberikan kuasa agar berkoordinasi kepada warga dan mediasi untuk menghindari konflik

“Kepada pak Kapolsek dan pak Danramil agar terus memantau apabila terjadi hal yang tidak diinginkan”terang Lura

Adapun kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah. Untuk ijin beribadah bukan kapasitas masyarakat yang ada disini, tetapi kami terima dengan pernyataan tertulis.

Pelaksanaan ibadah tanggal 4 sampai 5 September 2022 ditandatangani oleh muspika untuk disampaikan ke masyarakat agar tau bahwasanya gedung digunakan sebagai tempat ibadah.

Penggunaan gedung sebagai tempat ibadah hari Sabtu tanggal 4 September 2022 pukul 16.30 wib sampai 22.00 wib dan hari minggu tanggal 5 September 2022 pada pukul 10.00 wib sampai 15.00 wib.

Hadir dalam musyawarah diantaranya, Camat medan Marelan, Kapolsek Medan Labuhan, Sekcam, Lurah Tanah 600, Babinsa Koramil 0201-10/MM, Kasi Trantib kelurahan Tanah 600, Ketua MUI Kecamatan Medan Marelan, Ketua MUI Kota medan, Pdt Octavianus, bapak Fitrianus (wakil ketua yayasan), bapak Tarigan (kemenag), bapak MT Hasugian (kemenag), Agus Wongso (Suzuya), Kepling lingk 8 Tanah 600, Ustaz Amin (warga Kel T. 600), bapak Lias (warga Kel T. 600) bapak Ridwanr Saleh (warga T. 600), Saiful Anwar (warga Kel T. 600 ), bapak Rijanto ( warga Kel t600 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.