5 Pelaku Pembunuh Mantan TNI di Binjai Sudah Ditangkap Seluruhnya

oleh -27 Dilihat
oleh

MedanBenteng | Medan – Lima pelaku pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44), telah ditangkap seluruhnya. Tersangka terakhir yang ditangkap berinisial F.

“Subuh tadi tersangka F ditangkap di daerah Binjai,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif menjawab wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (2/1/2025).

Empat tersangka pembunuh lainnya sudah lebih dulu diamankan. Tiga di antara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Medan. Yakni, CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, serta MFIH (25) dan FA (37), yang keduanya merupakan warga Jalan Binjai Km. 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Satu tersangka lainnya adalah oknum anggota TNI, Serka HS, yang saat ini ditahan di Rutan Pomdam I/Bukit Barisan.

Korban yang merupakan warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, dihabisi nyawanya setelah terlebih dulu dianiaya dan disiksa secara sadis oleh para tersangka. Minggu dini hari (8/12/2024) pukul 01.00 WIB, merupakan awal petaka ini bermula.

Saat itu, Andreas terlihat dibawa paksa sejumlah orang dari Gang Damai Jalan Medan-Binjai KM.10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Ia diculik naik mobil dan dibawa menuju rumah Serka HS di Asrama TNI Abdul Hamid Medan Krio, Kecamatan Sunggal.

Di rumah Serka HS ini, Andreas mulai mendapat penyiksaan. Selain tubuh korban dibuat hingga babak belur, kedua kakinya juga terluka cukup parah oleh tebasan parang. Diduga kuat, akibat penyiksaan yang bertubi-tubi itu menyebabkan Andreas kehilangan nyawanya.

Untuk menghilangkan jejak, Serka HS membawa jasad Andreas ke perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dengan tangan dan kaki terikat kabel, jasad Andreas kemudian ditenggelamkan ke dalam kubangan dengan menggunakan alat pemberat.

Ketika penyidik Pomdam I/BB bersama Polrestabes Medan menemukan jasad Andreas, kondisinya sudah membengkak dan membusuk. Hasil autopsi menyebutkan, korban tewas akibat jeratan kabel di leher, memar di bagian punggung dan mulut, tulang hidung kiri retak, serta pendarahan di kepala.

Saat ini, penyidik dari Pomdam I/BB maupun Polrestabes Medan, tengah melengkapi berkas perkara kelima tersangka untuk disidangkan di meja pengadilan. Serka HS akan menjalani persidangan di pengadilan militer, sedangkan empat tersangka sipil lainnya akan disidangkan di pengadilan umum.

Sumber: Medan Benteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.