Polsek Patumbak Tangkap DPO 7 Tahun saat Kemas Sabu-sabu

oleh -611 Dilihat
oleh

MEDAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menangkap Hasbul Khair alias Abul (35), buronan kasus pembunuhan yang melarikan diri selama tujuh tahun. Pelaku diringkus saat sedang mengemas narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pelaku kita tangkap di hari Jumat (25/7), saat sedang membungkus sabu-sabu, setelah tujuh tahun buron,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dalqm keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025)

Daulat menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 27 November 2018. Korban, Afri Winata Tarigan (27), yang merupakan sepupu pelaku, dibunuh oleh kakak beradik Wira Dharma alias Uweng dan Hasbul Khair alias Abul di rumah mereka.

“Korban dibunuh dengan cara Uweng menebas kepala korban menggunakan kapak, sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban menggunakan papan daun pintu,” ujarnya.

Setelah korban tewas, jasadnya dibungkus dengan kain sprei, diikat dengan kawat, lalu dibuang ke sumur tua dekat rumah mereka. Batu dimasukkan ke dalam goni dan dijatuhkan ke sumur agar jasad korban tenggelam.

Penemuan jasad korban sebulan kemudian mengungkap kasus ini. Polisi berhasil menangkap tersangka Uweng seminggu setelah penemuan jasad, sedangkan tersangka Abul melarikan diri ke Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, dan Kabanjahe.

“Merasa aman dan mengira tidak dicari lagi, setelah tujuh tahun dalam pelarian pelaku pulang ke rumah dan akhirnya berhasil kita ringkus,” kata dia.

Ketika ditangkap, tersangka Abul berusaha melawan dengan sebilah gunting yang sudah diasah. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka Abul dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancamannya kurungan badan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.